PALANGKA-NEWS.CO.ID, LAMANDAU – Bupati Lamandau menegaskan kepada seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Bulik agar menerapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun). Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian harga yang adil bagi para petani kelapa sawit dan menjaga stabilitas sektor perkebunan di Kabupaten Lamandau. 3/6/2026
Bupati menyampaikan bahwa penetapan harga TBS oleh Disbun telah melalui mekanisme dan perhitungan yang mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga perusahaan diharapkan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi melindungi kepentingan petani.
“Pemerintah daerah menginginkan adanya keadilan antara perusahaan dan petani. Karena itu, kami meminta seluruh pabrik kelapa sawit di wilayah Bulik untuk mengikuti harga TBS yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan,” tegas Bupati.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketetapan harga TBS akan membantu meningkatkan kesejahteraan petani serta menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar perkebunan.
Bupati juga meminta instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak perusahaan guna memastikan implementasi harga TBS berjalan sesuai aturan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah akan melakukan langkah-langkah pembinaan dan evaluasi sesuai kewenangannya.
Selain itu, ia mengajak para petani untuk terus meningkatkan kualitas hasil panen agar memperoleh harga yang kompetitif dan sesuai standar yang ditetapkan.
“Kemajuan sektor perkebunan harus dirasakan bersama, baik oleh perusahaan maupun petani. Dengan sinergi yang baik, perkebunan sawit akan terus menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat Lamandau,” pungkas Bupati.
Red/Much : PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply