PALANGKA-NEWS.CO.ID, MUARA TEWEH– Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop-UKM) Barito Utara, H. Mastur, SE., MM., mengimbau seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Pembayaran tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan diminta segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR kepada Disnakertranskop-UKM Barito Utara melalui Bidang Ketenagakerjaan sebagai bahan evaluasi, Jumat (13/03/2026).
Namun, berbanding terbalik dengan imbauan tersebut, muncul dugaan pelanggaran oleh salah satu perusahaan kelapa sawit di Desa Sikan, Kecamatan Montallat. Romandi, seorang karyawan PT Antang Ganda Utama (AGU) yang telah bekerja selama hampir 4 tahun, diduga belum menerima hak THR-nya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Manajer PT AGU, Limdhar Lilim, melalui pesan WhatsApp. Namun, meski pesan telah dibaca, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi hingga berita ini diturunkan.
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR adalah satu bulan upah.
Perusahaan yang lalai terancam sanksi tegas sesuai PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut mulai dari denda 5% dari total THR yang harus dibayar, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha. Perlu dicatat bahwa pengenaan denda tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja. ( Andvi )
PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply