PALANGKA-NRWS.CO.ID, LAMANDAU, Kalimantan Tengah – Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan kembali memuncak di Kabupaten Lamandau. Ratusan warga Desa Sekoban, Kecamatan Belantikan Raya, turun melakukan aksi moral dengan mendatangi perusahaan PT.FLTI, menuntut kepastian atas berbagai janji yang dinilai telah berlarut-larut selama puluhan tahun tanpa realisasi yang jelas.

Aksi yang digerakkan oleh Koperasi Bukit Lumut Sejahtera tersebut menjadi sorotan karena masyarakat secara terbuka menyampaikan kekecewaan mereka melalui spanduk-spanduk bernada keras yang bertuliskan:

“Kami Jangan Dianggap Boneka, Kami Jangan Ditipu, Kami Jangan Dipermainkan, dan Kami Butuh Kepastian.”

Bagi masyarakat Desa Sekoban, kalimat tersebut bukan sekadar slogan aksi, tetapi menjadi simbol kekecewaan panjang terhadap janji-janji yang hingga kini belum terpenuhi.

Ketua Koperasi Bukit Lumut Sejahtera, Arti, saat ditemui media di lokasi aksi menegaskan bahwa kedatangan masyarakat merupakan bentuk tuntutan serius agar perusahaan memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini dijanjikan.

“Kami datang dengan cara baik, dengan aksi moral. Kami hanya menuntut kepastian terhadap lahan yang dijanjikan kepada masyarakat Desa Sekoban melalui koperasi. Selain itu SHU koperasi kami sampai sekarang belum juga dibayarkan oleh pihak PT.FLTI,” ujar Arti.

Menurut Arti, penahanan SHU koperasi tersebut muncul dalam berita acara kesepakatan antara masyarakat Desa Bayat dengan pihak perusahaan, yang di dalam salah satu poinnya meminta agar SHU Koperasi Bukit Lumut ditahan.

Namun pihak koperasi menilai keputusan tersebut tidak adil karena mereka tidak terlibat dalam konflik tersebut.

“Permasalahan Desa Bayat adalah persoalan mereka dengan perusahaan. Kami tidak boleh dijadikan korban. SHU kami harus tetap dibayarkan. Begitu juga pembayaran TB 3 dan TB 5 harus direalisasikan sesuai kesepakatan yang dibuat di Hotel Arsela Pangkalan Bun,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut masyarakat juga menyampaikan sikap tegas bahwa portal adat tidak akan dibuka sebelum dua pimpinan PT.FLTI datang langsung ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka di hadapan masyarakat.

Masyarakat menilai selama ini perusahaan terlalu sering memberikan janji tanpa kejelasan.

“Kami tidak ingin lagi hanya diberi janji. Kami ingin bukti keseriusan perusahaan. Bahkan hampir satu bulan ini kami tidak bisa lagi berkomunikasi dengan kantor pusat di Jakarta karena akses kami diblokir,” ungkap Arti.

Situasi tersebut semakin memperkuat kekecewaan masyarakat yang merasa tidak lagi dianggap sebagai mitra perusahaan.

Arti juga mempertanyakan sikap perusahaan yang dalam surat balasannya menyatakan menghormati berita acara yang dibuat oleh Bupati Lamandau

“Kami menghargai pemerintah daerah. Tetapi apakah penghargaan itu hanya untuk pihak tertentu saja? Kami juga mitra perusahaan. Banyak perjanjian yang telah dibuat dengan masyarakat namun tidak direalisasikan,” katanya.

Salah satu janji yang paling disorot adalah pembagian tiga hektar lahan untuk setiap kepala keluarga, yang menurut masyarakat hingga saat ini belum pernah diwujudkan meskipun telah dijanjikan sejak puluhan tahun yang lalu.

Masyarakat menilai berbagai kesepakatan antara perusahaan dan warga sudah cukup banyak tertuang dalam dokumen, bahkan sebagian persoalan tersebut juga diketahui oleh pemerintah daerah Kabupaten Lamandau.

Aksi moral tersebut juga dihadiri oleh lima orang Demang dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamandau serta satu Manter Adat Desa Sekoban, yang memberikan dukungan terhadap perjuangan masyarakat.

Kehadiran para tokoh adat ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian serius masyarakat adat di wilayah tersebut.

Masyarakat Desa Sekoban berharap pemerintah daerah, DPRD, hingga pemerintah pusat dapat turun tangan untuk memastikan adanya penyelesaian yang adil dan transparan.

Mereka menegaskan bahwa yang mereka tuntut hanyalah satu hal sederhana: kejelasan dan keadilan atas hak yang telah lama dijanjikan. (GR/TM Biro Lamandau)