PALANGKA-NEWS.CO.ID, BUNTOK –Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, secara resmi menggelar Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Barsel Tahun 2026. Acara berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 02- 03 Maret 2026. Dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah, Senin (02/03/26).
Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pembangunan di Indonesia tidak hanya berfokus pada penegakan hukum formal. Akan tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. Banyak persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Sebenarnya dapat diselesaikan secara non-litigasi (di luar pengadilan) melalui pendekatan konsultatif, mediasi, dan penyuluhan hukum,” ujar Wabup Khristianto Yudha.
Lebih lanjut Khristianto menambahkan,
untuk itu diperlukan keberadaan Paralegal.
“Yaitu masyarakat atau aparat non-penegak hukum yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan kemampuan memberikan pendampingan hukum awal kepada warga,” tuturnya.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Peraturan ini mengatur syarat, pelatihan, dan peran paralegal dalam mendampingi masyarakat miskin, khususnya non-litigasi. Paralegal bukan hanya pendamping hukum saja, tetapi juga agen perubahan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Sehingga dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung penegakan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong masyarakat agar mampu menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan juga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial, ” pungkasnya.
Sementara itu :
Narasumber dari Tim BPHN Kementrian Hukum Kalimantan Tengah; Advokat Sintanu, PLBH Barito Terbit Buntok. Kepala Kantor Wilayah Hukum Kementerian Kalimantan Tengah. Hajrianor. dalam sambutannya mengatakan bahwa.
Pelaksanaan Posbankum ini adalah merupakan wujud nyata komitmen negara dapat dirasakan hingga ke dalam, memastikan bahwa akses terhadap keadilan
tingkat desa dan kelurahan.
“Negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan serta pemahaman hukum yang memadai, ” tegas Hajrianor.
Karena Kabupaten Barsel saat ini telah terbentuk 93 Posbankum dengan jumlah 972 paralegal yang tersebar di desa dan kelurahan. Pelatihan ini menjadi sangat strategis untuk meningkatkan kapasitas paralegal agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara tersebut dihadiri oleh :
Seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lingkup Pemkab Barsel, dan Kepala Divisi Perundang-Undangan Pembinaan Hukum, dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Juga hadir peserta via zoom meeting, tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan tokoh Adat serta tamu undangan lainnya.
Pewarta : H. Assjian PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.

Leave a Reply