PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Putusan tersebut dinilai sebagai penguatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan di Indonesia. 21/1/2026.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) mendesak agar putusan MK tersebut segera disosialisasikan secara luas kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun unsur pemerintah daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI Hengki Ahmat Jazuli, menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipahami dan dijadikan pedoman oleh seluruh aparat negara.

“Putusan MK ini sangat jelas, bahwa sengketa karya jurnalistik tidak boleh dibawa ke ranah pidana. Mekanismenya sudah diatur melalui Undang-Undang Pers dan Dewan Pers. Aparat penegak hukum harus menjadikan ini sebagai rujukan,” tegas Ketua DPP AWPI Pusat Hengki Ahmat Jazuli

Ia menambahkan, kriminalisasi terhadap wartawan masih kerap terjadi akibat minimnya pemahaman aparat terhadap aturan pers dan kerja jurnalistik.

Hal senada disampaikan Ketua DPD AWPI Kalteng’ Hadriansyah, menilai di daerah masih banyak wartawan menghadapi tekanan hukum saat menjalankan tugas peliputan.

“Kami di daerah masih sering menemui wartawan yang dipanggil, diperiksa, bahkan dilaporkan secara pidana hanya karena pemberitaan. Dengan adanya putusan MK ini, kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan,” ujar Ketua DPD AWPI Kalteng’ Hadriansyah.

AWPI berharap, melalui sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, aparat penegak hukum dapat membedakan antara produk jurnalistik dan tindak pidana murni, sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga sesuai amanat konstitusi.

Berikut penjelasan resmi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wartawan tidak bisa langsung dipidana atas karya jurnalistiknya:

📌 Dasar Putusan

• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 adalah putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

📌 Inti Keputusan

• Putusan ini adalah hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

• Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frase perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara langsung jika tidak dimaknai bahwa tindakan pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya boleh dilakukan setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers dijalankan terlebih dahulu, seperti:

✔ hak jawab

✔ hak koreksi

✔ penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers

dan baru dapat ditempuh jika upaya-upaya itu tidak mencapai kesepakatan.

• Dengan demikian, karya jurnalistik yang dibuat secara sah oleh wartawan tidak otomatis dapat dipidana atau digugat perdata tanpa melalui mekanisme tersebut.

📌 Tujuan Putusan

Tujuan putusan ini adalah untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers dan wartawan, serta mencegah kriminalisasi pers yang tidak perlu, dengan tetap menjamin mekanisme penyelesaian sengketa sesuai UU Pers.

📌 Penekanan

Ini bukan berarti wartawan “kebal hukum”; tetapi MK menegaskan bahwa prosedur khusus UU Pers harus diprioritaskan dulu sebelum penegakan hukum pidana atau perdata dapat dipakai terhadap produk jurnalistik.

(Titin) PT. Pelangka News Jaya Mendiri