PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Tengah  mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang melakukan mutasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Kejari Barsel). Kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme institusional yang sah dan strategis dalam menjaga kinerja serta integritas organisasi kejaksaan. 31/12/2025.

Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menilai, mutasi jabatan di lingkungan kejaksaan merupakan kewenangan penuh pimpinan dan harus dimaknai sebagai langkah penyegaran serta penguatan pengawasan internal, terutama dalam menjawab tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi Kejari Barsel. Ini merupakan kebijakan institusional yang wajar dan diperlukan untuk memastikan roda organisasi berjalan optimal serta menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan,” tegas Ketua DPD AWPI Kalteng.

Ia menekankan bahwa mutasi tidak boleh dimaknai secara spekulatif, melainkan sebagai bagian dari sistem pembinaan dan evaluasi kinerja aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pejabat baru diharapkan mampu bekerja secara profesional, transparan, dan independen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang terpenting adalah bagaimana pejabat yang baru dapat menunjukkan kinerja nyata, menjunjung tinggi integritas, serta menegakkan hukum secara objektif tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pers secara profesional dan berimbang, sekaligus mengawal kinerja lembaga penegak hukum melalui pemberitaan yang faktual, kritis, dan bertanggung jawab demi kepastian hukum dan keadilan di Kalimantan Tengah.

Pewarta.  : Tim Red Pknews

PT Palangka News Jaya Mandiri.