PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.A.P., memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 9/12/ 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B Kantor Bupati Murung Raya dan diikuti ratusan peserta dari seluruh desa.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 196 peserta, terdiri atas para kepala desa dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 kecamatan di Kabupaten Murung Raya. Kehadiran peserta dalam jumlah besar tersebut menunjukkan besarnya antusiasme dan komitmen pemerintah desa terhadap peningkatan integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dalam kesempatan itu, Bebie menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif Pemkab Murung Raya yang secara konsisten mendorong pencegahan korupsi sejak dari tingkat pemerintahan desa. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sehingga pemahaman terhadap prinsip-prinsip antikorupsi sangat penting.
Ia menegaskan bahwa aparatur desa harus memiliki pemahaman yang kuat terkait penggunaan anggaran, pelaporan, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah. Dengan pemahaman yang baik, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir sejak dini.
Bebie juga mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi menghadirkan pemateri dari Ditipikor Polres Murung Raya dan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Murung Raya, yang memberikan materi komprehensif mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Para pemateri memaparkan berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi, termasuk penyalahgunaan anggaran desa, mark up kegiatan, hingga pelanggaran administrasi yang dapat berujung pada proses hukum. Mereka juga menjelaskan dasar hukum dan ancaman pidana yang mengatur tindakan korupsi.
Selain penjelasan hukum, peserta juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan, seperti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa, penyusunan perencanaan yang akurat, hingga pelaporan yang sesuai regulasi. Edukasi ini diharapkan dapat membantu aparatur desa menghindari kesalahan yang tidak disengaja.
Bebie menilai, dengan mengikuti kegiatan seperti ini, para kepala desa dan BPD akan lebih memahami konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran, baik disengaja maupun tidak. Ia menekankan bahwa pencegahan adalah langkah terbaik sebelum kasus korupsi terjadi dan merugikan masyarakat.
Ia berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, para peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh di desa masing-masing. Implementasi nyata akan terlihat dari semakin transparannya pengelolaan anggaran desa serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Bebie juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemkab, aparat penegak hukum, hingga perangkat desa, untuk memperkuat sinergi dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat hukum, tetapi seluruh unsur penyelenggara negara.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, yang diperingati setiap 9 Desember. Bagi Pemkab Murung Raya, momentum ini dijadikan sebagai pengingat untuk terus meningkatkan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan budaya antikorupsi dapat semakin melekat di seluruh perangkat desa dan menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah. Pemerintah pun berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkala.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi HAKORDIA 2025 mendapat sambutan positif dari seluruh peserta. Tidak hanya memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola desa agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Reporter : Pendi
Editor : Redaksi Palangka-news
