PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025. Agenda utama rapat yang berlangsung di ruang utama DPRD pada Senin (15/9/2025) adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, memimpin rapat yang dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Likon, Bupati Murung Raya, Heriyus, Plt. Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, dan sejumlah pejabat OPD. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap proses pengesahan Raperda ini.
Rumiadi menekankan pentingnya pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBD. Ia menegaskan setiap alokasi anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Heriyus menyampaikan harapannya agar Raperda yang telah disetujui dapat segera diimplementasikan. Ia menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ini juga dihadiri anggota DPRD dari berbagai fraksi dan Sekretariat DPRD. Kehadiran semua pihak menunjukkan bahwa proses penganggaran dan pertanggungjawaban merupakan tanggung jawab bersama yang dilakukan secara kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.
Selain itu, Rumiadi mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat pelaksanaan program-program yang tercantum dalam APBD 2024. Hal ini penting agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Rapat ditutup dengan penegasan DPRD untuk terus melakukan pengawasan. Ketua DPRD menekankan agar setiap program yang dijalankan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Reporter Pendi
Editor : Redaksi Palangka-news

Leave a Reply