PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, pada Kamis (6/11/2025).
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta Pendapat Bupati Murung Raya terhadap satu Raperda Inisiatif DPRD.
Adapun dua Raperda yang menjadi bahan pandangan umum fraksi meliputi:
1. Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026; dan
2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha.
Selain itu, Bupati Murung Raya juga menyampaikan Pendapat Eksekutif terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama.

Rapat dipimpin oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya, dan dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Melalui rapat ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam penyusunan kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan daerah.
Reporter : Pendi


