PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA, – Sejumlah warga Desa Olung Ulu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyampaikan keresahan terkait proses hukum dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 yang melibatkan Kepala Desa Olung Ulu berinisial I.
Informasi yang dihimpun dari Unit Tipikor Polres Murung Raya menyebutkan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa dengan nilai ditaksir mencapai miliaran rupiah. Namun, hasil penelusuran sementara Inspektorat Kabupaten Murung Raya menyatakan temuan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan dugaan awal.
Perbedaan hasil temuan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga khawatir proses hukum berjalan lambat atau bahkan berpotensi mandek. Hingga hampir dua bulan sejak isu ini mencuat, status hukum kepala desa yang dimaksud belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Salah seorang warga Olung Ulu yang enggan disebutkan namanya berharap penegak hukum menindaklanjuti laporan secara profesional.
> “Kami hanya ingin prosesnya benar-benar transparan, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun inspektorat, agar bekerja sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Murung Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Murung Raya maupun Inspektorat Kabupaten Murung Raya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lanjutan penyelidikan dugaan kasus tersebut.
Reporter : Pendi

Leave a Reply