PALANGKA-NEWS,CO.ID, MURUNG RAYA 2/9/2025.– Menanggapi surat himbauan dari dinas terkait yang melarang siswa SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi ke sekolah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., mendesak Pemerintah Daerah untuk segera memfasilitasi penyediaan transportasi berupa bus antar jemput sekolah.
Menurut Bebie, larangan tersebut patut dipatuhi karena demi keselamatan anak-anak. Namun, ia menilai pemerintah juga harus menyiapkan solusi alternatif agar siswa tetap bisa bersekolah dengan aman dan nyaman, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari sekolah.
“Larangan itu kita sambut baik, tetapi apakah pemerintah sudah menyiapkan langkah lain untuk anak-anak yang rumahnya jauh dari sekolah? Penyediaan bus antar jemput harus menjadi prioritas,” ujar Bebie.
Ia menekankan, layanan transportasi sekolah ini tidak hanya dibutuhkan di wilayah perkotaan, melainkan juga di desa-desa terpencil. Sebab, sebagian besar orang tua di pedesaan berprofesi sebagai petani, pekebun, atau pekerja serabutan, sehingga tidak selalu bisa mengantar anak ke sekolah.
“Bus sekolah akan sangat membantu, selain menjamin keamanan dan kenyamanan siswa, juga meringankan beban orang tua. Dengan adanya fasilitas ini, anak-anak bisa berangkat dan pulang sekolah dengan aman, tanpa menambah kekhawatiran orang tua,” tegasnya.
Bebie juga menyebutkan bahwa penyediaan bus antar jemput sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Murung Raya.
Reporter : Pendi
PT palangka news jaya mandiri

Leave a Reply