PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA, PalangkaNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025 dalam rangka penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Murung Raya dengan dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pada kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Daerah Murung Raya, Drs,Sarwo Mintarjo, hadir mewakili Bupati Murung Raya untuk menyerahkan dokumen KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.

Dalam sambutannya, Sarwo Mintarjo menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Perubahan merupakan langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

“Perubahan anggaran ini diarahkan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan yang mendesak, sekaligus memastikan program-program strategis pemerintah daerah dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Kami berharap melalui pembahasan bersama DPRD, dokumen ini dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Murung Raya,” ujar Sarwo Mintarjo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terjalin dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Sinergi eksekutif dan legislatif adalah kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Mari kita jaga semangat kebersamaan ini demi pembangunan Murung Raya yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” tambahnya.

Penyerahan dokumen KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD, yang selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

Reporter : Pendi.

PT palangka news jaya mandiri