PALANGKA-NEWS CO.ID, PALANGKA RAYA – Isu kepemilikan ratusan hektar tanah oleh mantan Lurah Kelampangan, Hadi Suwandoyo, kini menjadi sorotan publik. Dugaan penguasaan lahan yang tidak wajar tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait sumber, legalitas, serta proses perolehan aset tanah yang begitu luas.

Masyarakat meminta Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas pejabat, baik yang masih aktif maupun mantan pejabat, harus ditegakkan demi mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara maupun wilayah.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih, serta memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi monopoli lahan oleh segelintir pihak.

Publik menunggu sikap tegas dari Inspektorat, agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di daerah wilayah Kota Palangka Raya Kalteng.

Informasi dari masyarakat kalampangan mantan lurah Hadi Suwandoyo diganti oleh istrinya menjaga kelanjutan taktik urusan tanah yang sudah banyak di jual kepada halayak ramai bahkan ada mendapat bagian dari Hadi Suwandoyo untuk para pejabat supaya bisa menutupi memuluskan  praktek kerja Hadi Suwandoyo, dia angkat menjadi plt Dishub Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah .

Praktek ratusan hektar yang dimiliki Hadi Suwandoyo bekerjasama dengan oknum Pertanahan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo tidak mengetahui asal muasal tanah sebelum kelampangan pemekaran.

” Dia orang pendatang kebetulan dia PNS maka dia diangkat oleh walikota Kepala kelurahan kelampangan kecamatan Sabangau kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, Hadi Suwandoyo memiliki preman Tanah di kalampangan, “ujar salah satu warga yang tidak mau namanya di publikasikan

Kisah  HADI SUWANDOYO  diduga memiliki tanah ratusan hektar diwilayah Kecamatan Sabangau. Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat yang  bersangkutan adalah warga  pendatang kebetulan dia jadi PNS di Kota Palangka  Raya.

Sementara banyak masyarakat dayak yang tinggal dibantaran sungai kahayan seperti Bereng Bengkel, Kemeloh, danau tundai tidak ada memiliki tanah didaratan. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan masyarakat dayak, Terutama masyarakat dayak yang memang dari sejak nenek moyangnya tinggal ditanah dayak.

Disamping punya tanah sendiri sampai ratusan hektar yang bersangkutan bersama kelompok tani Jadi Makmur Transmigrasi Kalampangan mengkalim tanah masyarakat diwilayah kelurahan sabaru sampai 850 hektar.

“Tanah atau lahan yang di klaim adalah milik sembilan kelompok masyarakat yang sudah dikuasai dan dirawat puluhan tahun lamanya. Dengan bukti fisik ada tanam tumbuh dan ada rumah tempat tinggal orang diatasnya seperti masyarakat Lewu Taheta Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya,” ujar tokoh setempat.

Ironisnya organisasi Dayak banyak tapi kalah dengan satu orang bernama Hadi Suwandoyo mampu menguasai diduga memilki ratusan hektar ber atas nama keluarga diluar desa wilayah kalampangan, Sabaru warga bantaran sungai kahayan.

” Hadi Suwandoyo mafia tanah kebal hukum, karena dia banyak teman orang hukum seenaknya merampas hak warga Dayak Kalteng,” tutup warga setempat

Pewarta. : Tim Red pknews.

Sumber kuat : warga setempat dan Ir. Men Gumpul, SH Ketua Kalteng Watch. Anti Mafia tanah.

PT Palangka News Jaya mandiri.