PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Sorotan tajam kini mengarah pada maraknya ratusan alat berat yang beroperasi di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, namun pajaknya justru mengalir keluar daerah. Fenomena ini dinilai sebagai kebocoran potensi pendapatan daerah yang sangat merugikan kas provinsi. ,15/8/2025.

Berdasarkan temuan lapangan, banyak perusahaan tambang, perkebunan, hingga proyek infrastruktur besar yang memanfaatkan alat berat dengan registrasi luar daerah. Akibatnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak masuk ke kas Pemprov Kalteng, melainkan dinikmati daerah asal kendaraan tersebut.

“Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal kesadaran dan komitmen. Setiap rupiah pajak yang lari keluar daerah berarti mengurangi kemampuan Kalteng membangun jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas publik lainnya,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik.

Publik mendesak Pemprov Kalteng bersama aparat terkait bergerak cepat menutup celah ini dengan razia terpadu, pendataan ulang, dan penegakan aturan. Dengan potensi ratusan alat berat, kebocoran pajak yang terjadi bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.

“Kalau dibiarkan, Kalteng hanya akan jadi ladang emas bagi investor luar, tapi tidak mendapat bagian adil untuk pembangunan daerahnya sendiri,” pungkasnya.

Ratusan alat berat beroperasi di Kalteng, tapi pajaknya justru mengalir keluar provinsi. Potensi miliaran rupiah lenyap tiap tahun. Publik mendesak Pemprov dan aparat tutup celah kebocoran ini sebelum Kalteng cuma jadi “ladang emas” bagi pihak luar tanpa imbal balik bagi pembangunan daerah.

Penjelasan Anang Dirjo Kaban Bapenda Kalteng 

Kepala Bapenda Kalteng Bicara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kalteng), Anang Dirjo, mengungkapkan bahwa potensi pajak dari alat berat sangat besar. Hal ini sejalan dengan karakteristik ekonomi Kalteng yang didominasi sektor berbasis sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

“Banyak alat berat di Kalteng, tapi tidak semua bayar pajak di Kalteng, karena kepemilikannya di luar daerah,” jelas Anang di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (6/8/2025) Hari lalu.

Rapat masalah alat berat  hati lalu 

Pajak Mengalir ke Daerah Lain

Fenomena yang terjadi cukup unik. Banyak perusahaan beroperasi di Kalteng, namun pajak alat beratnya dibayarkan di provinsi lain—sesuai domisili kepemilikan unit. Alhasil, pendapatan yang seharusnya masuk kas daerah Kalteng justru mengalir ke luar.

Berdasarkan data Bapenda Kalteng, terdapat sekitar 7.000 objek pajak berupa alat berat yang berada di wilayah Kalteng. Namun, 80% di antaranya adalah unit sewaan dari luar daerah, mulai dari Banjarmasin, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, hingga Pulau Jawa.

“Ini yang coba kami maksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Anang.

Masalah Administrasi dan Data yang Bergerak

Selain masalah kepemilikan luar daerah, terdapat pula alat berat yang terdaftar di Kalteng tetapi masa berlaku pajaknya sudah kedaluwarsa. Kondisi ini membuat Nilai Jual Alat Berat (NJAB) tidak tercatat di sistem kementerian terkait.

Sebagai solusi sementara, Bapenda Kalteng menetapkan nilai jual berdasarkan nilai faktur awal atau harga beli pertama, lalu dikurangi 10% per tahun sebagai penyusutan.

“Selama ini datanya ada, tapi alat beratnya sering berpindah-pindah lokasi,” ungkap Anang.

Langkah Strategis Pemprov Kalteng

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak alat berat, Pemprov Kalteng berencana menggandeng sejumlah pihak strategis seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan pengawasan dalam penarikan pajak.

Menurut Anang, investasi di sektor sumber daya alam di Kalteng telah berlangsung puluhan tahun. Namun, pajak alat berat sebagai salah satu sumber potensial masih belum digarap serius.

“Potensi kita yang hilang ini harus segera dioptimalkan,” tegasnya.

Cara Menghitung Pajak Alat Berat

Besaran pajak untuk alat berat dihitung sederhana, yakni nilai jual × tarif pajak 0,2%.
Misalnya:

Harga alat berat = Rp 200 juta

Tarif pajak = 0,2%

Nilai pajak = Rp 200.000.000 × 0,2% = Rp 400.000 per tahun

Meski tarifnya kecil, jika dikalikan dengan ribuan unit, potensi penerimaan bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

Harapan untuk Peningkatan PAD

Dengan penataan regulasi, sinkronisasi data kepemilikan, serta pengawasan yang ketat, pajak alat berat diharapkan menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng di masa depan.

Bagi pemerintah daerah, optimalisasi pajak ini bukan hanya soal angka, tetapi juga upaya menciptakan keadilan fiskal. Perusahaan yang beroperasi dan memanfaatkan sumber daya di Kalteng diharapkan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Pewarta.  : Red pknews/ Erwansyah

Sumber:

# pendapatan daerah kalteng

# pajak alat berat kalimantan tengah

# pajak alat berat

# potensi pajak alat berat

# bapenda kalteng.

PT Palangka News Jaya Mandiri.