PALANGKA-NEWS.CO.ID, TAMIANG LAYANG – Perjuangan untuk membatalkan Permendagri No. 40 Tahun 2018 yang menyatakan Desa Dambung menjadi Bagian Wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan didukung penuh oleh Pemkab Bartim. Terlihat dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/241/HUK/2025 Tentang Tim Peninjauan Ulang Tata Batas Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, Tertanggal 4 Agustus 2025.
Berdasarkan Lampiran SK tersebut, Susunan Keanggotaan Tim terdiri dari Bupati Bartim, Ketua DPRD Bartim dan Wakil Bupati Bartim sebagai “Pelindung”. Selanjutnya Drs. H. Zain Alkim dan Allen Ngepek sebagai “Penasehat”.
Ketua Tim Drs. Asmadi Randji, Wakil Ketua Harisatriano,SE., dan Sekretaris Kajiriamun J Kamas, S.Sos.
Sementara itu ada 14 Orang Anggota Tim, yaitu Fektoria, Tanang Laura, Marinus, Ketul, Benny Anggara, Suryawinata, Irianto, Eben Tube, Elitson, Hengki, Dedi Matalata, Kasno, Kopriusa Mitel dan Yurnelis.
Asmadi Randji, Ketua Tim Peninjauan Ulang Tata Batas mengatakan kepada awak media bahwa, Tim yang telah dibentuk ini bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait peninjauan Ulang batas wilayah Bartim dan Tabalong (Kalteng & Kalsel) sehubungan dengan penetapan Permendagri No. 40 Tahun 2018 (Rabu, 14 Agustus 2025).
Kemudian Tim juga ditugaskan untuk menelusuri kembali bukti-bukti lapangan yang menegaskan batas wilayah tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 Tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan Selatan, ucapnya.
Sekarang ini kami sudah mulai bekerja sesuai tugas yang diamanahkan, ujarnya.
Untuk itu kami meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Barito Timur agar perjuangan mengembalikan tata batas ini dapat berhasil. Tanpa dukungan masyarakat apa yang menjadi tujuan perjuangan ini akan sulit tercapai, tutup Asmadi Randji.
Pewarta :
Roni – Yuliana – Wahyudin