PALANGK-NEWS.CO.ID, BARITO UTARA– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pasukan Merah TBBR (Tambun Bungai Batarung Rawi), Edi, angkat suara terkait konflik antara warga Desa Muara Pari dengan perusahaan tambang PT Sam Mining. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak boleh mengesampingkan nilai musyawarah dan keadilan.

“Setiap persoalan yang melibatkan masyarakat adat atau warga lokal dengan perusahaan harus diselesaikan secara damai, melalui musyawarah, dengan menjunjung tinggi nilai keadilan,” tegas Edi, Kamis (25/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul penahanan empat warga Desa Muara Pari oleh pihak kepolisian karena diduga menghalangi aktivitas pertambangan dan menduduki kawasan hutan. Menurut Edi, tindakan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir jika semua jalur dialog sudah ditempuh.

“Jangan sedikit-sedikit pidana. Masyarakat punya hak untuk menyampaikan aspirasi, apalagi jika aktivitas perusahaan menyentuh wilayah yang mereka gunakan atau huni. Di sinilah pentingnya kehadiran negara untuk menengahi secara adil,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Pasukan Merah TBBR selalu mengedepankan solusi damai dalam menghadapi persoalan di tengah masyarakat. “Kami mendukung upaya menjaga ketertiban, tapi juga menolak ketidakadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tandas Edi.

Edi pun mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat. Ia berharap agar semua pihak duduk bersama dan menyelesaikan persoalan tanpa merugikan hak-hak warga.

Reporter : Pendi

PT Palangka news Jaya Mandiri