PALANGKA-NEWS.CO.ID, Palangka RayaPemerintah Kota Palangka Raya melalui tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melaksanakan patroli pengawasan dan pendataan kepatuhan pajak pelaku usaha, Rabu (18/6/2025) malam. Tim gabungan yang melibatkan personel Satpol PP, TNI, dan Polri menyisir sejumlah kafe, restoran, hotel, hingga Tempat Hiburan Malam (THM). Aksi nyata ini bertujuan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan para pengusaha menjalankan kewajiban mereka secara tertib. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengungkap potensi penerimaan daerah yang mencapai angka Rp100 juta hanya dalam satu malam operasi.

Pendataan Wajib Pajak Baru dan Penertiban Administrasi

Selanjutnya, petugas menemukan beberapa kafe dan restoran di Jalan Samratulangi serta Sisingamangaraja yang belum masuk dalam daftar wajib pajak resmi. Tim lapangan langsung melakukan proses registrasi di tempat agar usaha kuliner tersebut segera terdaftar dalam sistem perpajakan daerah. Selain itu, pengawasan ini juga mengungkap adanya sebuah hotel di kawasan Jalan G. Obos yang terbukti belum mendaftarkan unit usahanya. Oleh karena itu, BPPRD terus memperketat pemantauan guna meminimalisir kebocoran pajak pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

“Langkah ini bertujuan untuk menggali potensi penerimaan daerah, sekaligus menertibkan kewajiban pajak para pelaku usaha,” ungkap Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, saat memimpin jalannya patroli.

Pemeriksaan Omzet dan Optimalisasi Penerimaan Daerah

Sementara itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap kesesuaian antara omzet riil dengan jumlah pajak yang selama ini pelaku usaha bayarkan. Hal tersebut menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mengidentifikasi adanya selisih pembayaran yang tidak akurat. Kemudian, BPPRD akan menerbitkan surat kurang bayar jika menemukan ketidaksesuaian data keuangan usaha. Meskipun tiga THM di Jalan Yos Sudarso terpantau masih tertib aturan, pemerintah tetap menjadwalkan pengawasan berkala secara rutin di seluruh penjuru kota.

“Pendataan berikutnya kita lakukan di hotel dan wisma. Selama ini yang mendaftar hanya wismanya, sedangkan hotelnya belum. Kita juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam,” sebut Emi Abriyani.

Lebih lanjut, Emi menjelaskan bahwa hitungan kasar potensi pajak dari satu malam patroli ini sangatlah signifikan bagi keuangan daerah. Dengan demikian, optimalisasi sektor usaha malam hari menjadi prioritas utama untuk mendongkrak realisasi PAD tahun ini. Akhirnya, BPPRD optimis bahwa pengawasan rutin akan memberikan dampak besar sehingga potensi penerimaan bisa menyentuh angka miliaran rupiah. Sinergitas antar instansi menjadi kunci utama keberhasilan penertiban pajak di Kota Cantik Palangka Raya demi pembangunan yang lebih baik.

“Hitungan kasar kami bisa mencapai Rp80 juta dalam setengah tahun ini, khusus dari kegiatan malam ini. Tapi jika ditambah dari hotel dan hiburan malam, potensinya bisa tembus di atas Rp100 juta. Kami berharap potensinya bisa mencapai miliaran,” tutup Emi.

Pewarta: Titin

PT Palangka News Jaya Mandiri

Ikuti berita update lainnya di PALANGKA-NEWS.CO.ID