Palangka-News.co.id // Demak – Dunia pendidikan sudah kaya hukum rimba tanpa teguran, setelah terbitnya peraturan undang undang perlindungan anak oleh pemerintah banyak murid kehilangan etika sopan santun terhadap guru membuat guru takut bertindak ujung ujung dipenjara, tapi anehnya adakah murid yang dipenjara atas tindakannya pada guru,  guru juga manusia biasa tidak lepas  tingkatan  emosi sang guru hilang akal sehatnya.

Sebuah peristiwa kekerasan diduga dilakukan oleh seorang oknum guru IPA di SMPN 1 Karangawen, Kabupaten Demak. Oknum guru yang diketahui inisial D ini diduga menendang kepala seorang siswa bernama “G”, yang saat ini duduk di bangku kelas 7, Pada Selasa (10/6/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari, Selasa, 10 Juni 2025, ketika siswa tersebut sedang mengikuti tes. Menurut keterangan kakak korban, Fajar, peristiwa itu bermula ketika adiknya, G, hendak mengerjakan tes. Tiba-tiba terdengar suara siulan yang  diduga berasal dari G.

“Adik saya mau ngerjain tes, terus Pak Guru denger suara siulan dikira adik saya, padahal bukan adik saya, tapi adik saya yang kena mas,” ujar Fajar saat dikonfirmasi tim media..

Itu menurut penuturan G kepada media ini, mengenai sang guru belum di konfirmasi hal ini di musyawarah kan kepala sekolahnya,sebelum pengaduan ke Polisi .

Pewarta.   : Red pknews / Fujisuarno

PT Palangka News jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng