Palangka- News.co.id // Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan nasib ratusan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang terdampak kebijakan nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, banyak tenaga Non ASN di Kabupaten Murung Raya harus dirumahkan.
Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, menegaskan bahwa tenaga Non ASN, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, masih sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayanan dasar masyarakat di wilayah pedalaman.
“Banyak sekolah dan puskesmas di kecamatan dan desa mengalami kekurangan tenaga kerja. Kekosongan ini sangat memengaruhi kelangsungan layanan pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat,” ujar Heriyus saat diwawancarai, Jumat (16/5/2025).
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Mura telah mengambil sejumlah langkah konkret. Di antaranya dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi serta melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Namun, hingga saat ini pemerintah pusat belum memberikan regulasi atau kebijakan yang memungkinkan daerah untuk secara fleksibel mengelola kebutuhan tenaga Non ASN sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami berharap ada kebijakan khusus yang mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di daerah, terutama di wilayah yang masih kekurangan ASN. Ini penting demi menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang optimal,” tegas Heriyus.
Dengan masih berlangsungnya proses advokasi ke tingkat pusat, Pemkab Murung Raya berkomitmen untuk terus memperjuangkan solusi terbaik bagi para tenaga Non ASN, sembari memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Reporter : Pendi
PT Palangka News jaya mandiri