Palangka-News.co.id // PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dalam waktu dekat ini akan melakukan Sosialisasi dan Penertiban Papan Reklame yang melanggar ketentuan atau Peraturan Wali Kota Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Plt. Sekda Albert Toembak, SE didampingi Kadis Kominfosantik, Saipul dan Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, ST diruang kerja, Sekda Kota Palangka raya, Selasa (29/4/2025) pagi.
Albert menyampaikan bahwa penertiban atau penataan papan reklame yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini adalah merupakan bagian dari program 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya.
“Saat ini, kita akan fokus melakukan penataan fasilitas-fasilitas umum, salah satunya yaitu seperti bahu-bahu jalan yang selama ini telah diisi oleh papan-papan reklame. Tujuannya adalah untuk keindahan dan mempercantik Kota Palangka Raya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penguna jalan. Apalagi belakangan ini kerap terjadi angin kencang,” ujarnya.
Andapun sasaran penertiban atau penataan yang akan kita lakukan nanti, ucap Albert, adalah lokasi-lokasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Penertiban atau penataan ini nantinya tidak dilakukan sekaligus, hanya dibeberapa ruas jalan saja. Untuk fokus pertama kita yaitu ruas jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Jalan G.Obos, Jalan RTA.Milono, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Adonis Samad. Konsep penertiban atau penataan nanti adalah papan-papan reklame yang menganggu dan membahayakan, serta tidak memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Bagi pengusaha papan reklame yang ingin mengurus perijinan, terang Albert, silahkan lengkapi persyaratannya dan berkoordinasi lah dengan dinas terkait seperti DPMPTSP, PUPR dan Kominfosantik Kota Palangka Raya.
Selain Papan Reklame, ungkap Albert, kita juga nantinya akan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima yang ada di Kota Palangka Raya. “Kita ingin kedepan kota Palangka Raya yang kita cintai ini menjadi kota yang tertata, bagus dan yaman bagi pengunjung maupun warga Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, ST. Ia menyampaikan bahwa, Upaya-upaya dan implementasi ketentuan pelaksanaan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya terkait dengan papan reklame akan selalu kami evaluasi dan tentunya ini akan menjadi catatan penting untuk kami kedepan.
“Langkah awal yang akan kami lakukan saat ini adalah regulasi. Hal ini agar memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha papan reklame termasuk juga reklame yang sifatnya isendentil atau waktu berjangka. Dan perlu diketahui juga perijinan yang berlaku saat ini di Pemerintah Kota Palangka Raya adalah sistem perijinan online Single Submission (OSS). Jadi, tidak ada perijinan-perijinan lain, kalau pun ada perijinan daerah, itu sifatnya hanya mendukung perijinan secara Nasional,” tandasnya.
Untuk mempercantik Kota Palangka Raya, ucapVallery, pihaknya juga akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng). “Kita harus bersama-sama menata Kota Palangka Raya, Karena Kota Palangka Raya ini adalah merupakan Ibukota Provinsi. Jadi, kita juga harus bersinergi dengan Pemprov Kalteng,” pungkasnya.
Pewarta. : Red/Titin
PT Palangka News jaya Mandiri
.