Palangka-News.co.id // Murung Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terus mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Murung Raya, Natanael, S.AP., M.AP., menyampaikan bahwa hingga saat ini hampir seluruh perusahaan telah menyalurkan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikannya saat ditemui awak media di kantor Disnakertrans Murung Raya pada Senin (24/3/2025).
“Kami terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan perusahaan agar hak pekerja dalam menerima THR dapat terpenuhi sesuai regulasi. Berdasarkan hasil pemantauan sementara, sebagian besar perusahaan di Murung Raya telah menyalurkan THR tepat waktu,” ujar Natanael.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Disnakertrans membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Posko ini bertujuan untuk menerima laporan dan menindaklanjuti setiap keluhan karyawan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Disnakertrans mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sanksi tersebut dapat berupa:
Teguran tertulis kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR.
Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, apabila pembayaran dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan.
Sanksi administratif, seperti pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terus-menerus mengabaikan kewajiban tersebut.
Himbauan bagi Pekerja dan Perusahaan
Disnakertrans Murung Raya mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati peraturan yang berlaku demi menjaga kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, para pekerja yang belum menerima THR dapat segera melapor melalui posko pengaduan atau menghubungi dinas terkait agar permasalahan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap tidak ada kendala dalam penyaluran THR tahun ini, dan bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi, kami siap membantu menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Natanael.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja tetap terjamin dan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja di Murung Raya semakin harmonis.
Pewarta. : Pendi
PT Palangka News jaya mendiri.