Palangka-News co id // Murung Raya – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memastikan bahwa sebanyak 116 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Distransnaker Murung Raya, Natanael, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pemantauan guna memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajibannya menjelang Idulfitri.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Murung Raya untuk membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Pengawasan langsung juga kami lakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” ujar Natanael di Puruk Cahu, Selasa (18/3/2025).
Selain memastikan pembayaran THR, Distransnaker juga memantau penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025. Upaya ini dilakukan guna menjamin kesejahteraan pekerja dan menjaga hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja.
Natanael menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau para pekerja untuk segera melaporkan ke Distransnaker jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya.
“Kami siap menerima laporan dari pekerja jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR. Ini adalah hak pekerja yang harus dihormati,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan ini, Distransnaker berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara profesional, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan situasi ketenagakerjaan di Murung Raya tetap kondusif.
Pewarta. : Pendi.
PT Palangka News jaya mendiri.