Palangka News co id //  Barito Utara – Rombongan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah diminta angkat kaki dari Barito Utara oleh ribuan warga pengunjuk rasa yang memenuhi sekitar gedung Bawaslu Barito Utara, Senin, 17 Maret 2025 Pagi.

Peristiwa bermula saat diadakan pertemuan antara 9 Perwakilan pengunjuk rasa dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang didalamnya diikuti pula oleh Kristaten Jon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari pantauan Kalimantan Live yang turut berada dalam pertemuan, Kristaten Jon yang duduk di tengah diapit oleh Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar dan Amir Mahmud, tampak dominan menjawab pertanyaan dan menerangkan kepada para perwakilan pendemo dalam pertemuan itu. Wa

Awalnya dialog berjalan normal, perwakilan pengunjuk rasa menanyai kelanjutan kasus dugaan politik uang berjumlah besar yang terbongkar menjelang Pemungutan Suara Ulang 22 Maret akan datang (PSU), dan mengguncangkan publik lokal hingga nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PSU adalah perintah MK atas permohonan Paslon tertentu yang mengharapkan Pemungutan Suara dilakukan secara fair dan sesuai aturan.

Tokoh penting Barito Utara seperti Permana Setiawan, Ketua Tim Pemenangan Gogo Helo Hasrat S.Ag dan politisi perempuan Wardatun Jamilah serta tim lainnya tampak mengajukan beberapa pertanyaan yang menyoroti kasus menggemparkan ini.

Kristaten Jon yang dianggap menjadi biang kericuhan ini awalnya hanya memberikan jawaban dan penjelasan secara normatif, dialog pun berjalan lancar.

Namun pada saat menanggapi permintaan dan argumen tentang sanksi diskualifikasi disinilah kegaduhan pertemuan mulai terjadi.

Menurut Kristaten Jon, sanksi diskualifikasi harus ada terjadi yang disebut TSM, yaitu Terstruktur, Sistematis dan Massif. Dampaknya mungkin bisa terlihat tetapi harus dibuktikan juga terstrukturnya, sistematisnya dan massifnya. Sehingga dia tidak menjamin diskualifikasi langsung bisa. Tanpa menyebut definisi dan standart TSM nya.

Selanjutnya dengan alasan Undang-Undang, sekali lagi tanpa menyebut rujukan Undang-Undangnya apa, Tahun berapa dan Pasal berapa, Kristaten Jon mengatakan bahwa TSM hanya berlaku pada sebelum Pemungutan Suara, bukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Saya tidak menjamin Pak ini (diskualifikasi) langsung bisa, tidak, karena di dalam Undang-Undang sudah dibatasi TSM itu hanya sampai pemungutan suara, bukan Pemungutan Suara Ulang,” kata Kristaten Jon meyakinkan.

Mendengar hal itu suasana pertemuan menjadi gaduh. Kristaten Jon dianggap memisahkan antara aturan Pilkada dan PSU, seakan-akan PSU adalah kegiatan berdiri sendiri diluar Pilkada yang tidak terjamah aturan diskualifikasi karena pelanggaran fatal (TSM).

Suasana menjadi memanas, beberapa perwakilan pengunjuk rasa mulai mengeluarkan nada tinggi yang mencela pemikiran Bawaslu Provinsi tersebut, sehingga beberapa aparat keamanan pun memasuki ruangan.

Kekacauan pertemuan terus terjadi sehingga para perwakilan pengunjuk rasa memutuskan tidak ingin keluar dari kantor Bawaslu dan meminta anggota Bawaslu Provinsi untuk segera keluar dari kota Muara Teweh.

Di luar pagar massa meneriak-neriakkan dugaan bahwa Bawaslu dibayar untuk memengaruhi dan menekan Bawaslu Barito Utara, karena pemikiran-pemikirannya yang dianggap mencurigakan, dan mendesak agar anggota Bawaslu itu keluar.

Setelah diberi waktu 30 menit oleh pengunjuk rasa tampak rombongan Bawaslu Provinsi dievakuasi menuju mobil untuk meninggalkan gedung Bawaslu Barito Utara.

Sebelumnya salah seorang anggota Bawaslu Provinsi Kalteng perempuan yang saat itu tidak ada ditempat juga disinggung oleh perwakilan pengunjuk rasa saat pertemuan tadi, dan Bawaslu Kalteng diminta menyampaikan kepadanya agar jangan menginjakan kakinya di Barito Utara.

Pewarta. : Red Pknews

Sumber. : Kalimantan Live/M./Gazali Noor/ Massa Asksi.

 

PT Palangka News jaya mendiri

 

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng