Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah kembali melaksanakan Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun periode I bulan Januari tahun 2025 bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Jumat (17/1/2025).

Peserta rapat penentuan harga sawit disbun Provkalteng 

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, saat memimpin rapat mengatakan, bahwa harga TBS Kalteng masih berada di atas harga yang ditetapkan oleh dua Provinsi penghasil kelapa sawit di wilayah Kalimantan yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, “TBS Kalteng masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan harga TBS di Kalbar dan Kaltim”, ucap Kabid Lohsar

Menurutnya, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 November 2025, maka hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Januari 2025 ini, telah ditetapkan CPO sebesar Rp14.154,91,-, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp11.017,52,- dengan indeks “K” sebesar 91,58%.

Potho bersama

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Januari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.458,42,- umur 4 (empat) tahun Rp2.683,28,- umur 5 (lima) tahun Rp2.899,36,- dan umur 6 (enam) tahun Rp2.983,78,-. Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.043,56,- pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.177,38,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.261,50,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.362,36,-.

“Diharapkan harga yang telah ditetapkan ini adalah harga yang wajar diterima oleh pekebun mitra kita, dan dibayarkan oleh perusahaan”, tandasnya.

Pewarta. : Titin

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng