Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar dalam sidang yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes itu memutuskan Ujang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 754 juta. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Ramdes dalam amar putusannya.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ujang dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan enam bulan kurungan sebagai pengganti jika denda tidak dibayarkan.

Saat.mendengarkan keputusan sidang pengadilan

Kasus ini bermula dari audit Inspektorat Pemprov Kalimantan Tengah pada 22 September 2016. Dalam audit tersebut terungkap bahwa perbuatan Ujang saat menjabat sebagai Bupati Kobar pada 2009 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 754.065.976.

Dalam dakwaan primair, JPU menyatakan Ujang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ujang juga dianggap melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan korupsi secara bersama-sama.

Namun, hakim dalam putusan akhirnya menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsidair, yang merujuk pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selesai sidang Ujang belum inkrah

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Ujang Iskandar, Rahmadi G. Letnan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

“Kita hormati keputusan hakim dan saya berkeyakinan proses ini akan berlanjut, karena hakim juga telah menegaskan bahwa kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk berpikir. Dengan demikian, putusan ini belum inkrah,” ujar Rahmadi.

Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap karena baik pihak terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak, maka putusan ini akan dinyatakan inkrah.

Pewarta. : Red Pknews

Sumber.  : Hakim M Ramdes dan Rahmadi G,/SB

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng