PALANGKA RAYA — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah menyampaikan sikap tegas terhadap setiap upaya yang menjadikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai ukuran tunggal untuk mengakui seseorang sebagai wartawan atau menilai sah-tidaknya sebuah karya jurnalistik.
AWPI Kalteng menilai persoalan kompetensi wartawan harus ditempatkan secara proporsional. UKW penting untuk mengukur kompetensi, tetapi jangan dipelintir menjadi alat untuk menghakimi, merendahkan, apalagi membungkam wartawan yang belum mengikuti UKW.
Ketua AWPI Kalteng, Hadriansyah, mengatakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Jangan balik logika. UKW adalah instrumen kompetensi, bukan alasan untuk menghapus keberadaan wartawan. Jangan sampai sertifikat dijadikan senjata untuk mengatakan wartawan yang belum UKW bukan wartawan dan otomatis karyanya bukan jurnalistik. Itu harus dilihat secara hukum dan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Hadriansyah.
UKW Penting, Tetapi Jangan Dijadikan Stempel Kekuasaan
Menurut Hadriansyah, AWPI tidak pernah menolak peningkatan kompetensi. Justru wartawan harus terus belajar, meningkatkan kemampuan, memahami Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan tugas secara profesional.
Dewan Pers sendiri melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 menetapkan Standar Kompetensi Wartawan yang mencakup aspek kesadaran, pengetahuan dan keterampilan yang dinilai melalui mekanisme uji kompetensi.
Namun, kompetensi tidak boleh dipersempit hanya menjadi selembar sertifikat.
“Wartawan harus punya keberanian mencari fakta, kemampuan melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, independensi dan memahami kode etik. Kalau hanya mengandalkan sertifikat tetapi tidak menjalankan prinsip jurnalistik, tentu publik juga berhak mempertanyakan kualitas pemberitaannya,” ujar Hadriansyah.
Jangan Ada Monopoli Pengakuan Wartawan
AWPI Kalteng juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menciptakan kesan seolah-olah hanya wartawan yang memiliki sertifikat tertentu yang berhak melakukan kerja jurnalistik.
UU Pers memberikan dasar mengenai kemerdekaan pers. Dewan Pers sendiri dalam mekanisme pengaduannya mengenal wartawan, perusahaan pers dan karya jurnalistik sebagai bagian dari perkara pers yang dinilai berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan Dewan Pers.
“Pers bukan milik satu kelompok. Wartawan bukan kasta. Jangan ada monopoli pengakuan bahwa hanya kelompok tertentu yang boleh disebut wartawan. Yang harus dibangun adalah pers yang profesional, independen dan bertanggung jawab,” tegasnya.
AWPI: Kritik Boleh Tajam, Membungkam Jangan
Hadriansyah menegaskan, wartawan yang bekerja di lapangan harus berani mengungkap fakta, termasuk ketika menemukan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Namun keberanian itu harus dibarengi verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan.
“Kami ingin wartawan yang berani mencari fakta, bukan wartawan yang takut karena tekanan. Kritik boleh tajam, tetapi harus berdasarkan fakta. Berita boleh keras, tetapi tetap berimbang dan santun. Jangan sampai persoalan UKW justru digunakan untuk melemahkan kemerdekaan pers,” katanya.
Dewan Pers juga mencatat bahwa sepanjang Januari–Juli 2026 terdapat 836 wartawan yang dinyatakan kompeten melalui UKW, dan menegaskan UKW harus memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman etika jurnalistik serta tanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, AWPI Kalteng mendorong seluruh insan pers untuk tidak terjebak dalam pertentangan “UKW versus tidak UKW”, melainkan membangun budaya jurnalistik yang berorientasi pada fakta, etika, kepentingan publik dan kemerdekaan pers.
“Jangan jadikan UKW sebagai pagar untuk membatasi wartawan. Jadikan UKW sebagai jalan meningkatkan kompetensi. Tetapi jangan pula wartawan yang belum UKW dipukul rata sebagai bukan wartawan. Ukuran utama dalam pemberitaan tetap harus dilihat dari kerja jurnalistik, fakta, etika dan tanggung jawab kepada publik,” pungkas Hadriansyah.
AWPI Kalteng menegaskan, kemerdekaan pers harus dijaga, kompetensi harus ditingkatkan, dan Kode Etik Jurnalistik harus ditegakkan. Ketiganya tidak perlu dipertentangkan.
Red/ Tim AWPI.

Leave a Reply