PALANGKA-News.CO.ID, BARITO UTARA – PT Antang Ganda Utama (PT AGU),adalah salah satu perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Salah satu karyawan tetap di PT. AGU bernama Romandi, bekerja hampir 4 tahun Lama nya, Ia mengatakan bahwa PT.AGU tidak memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2026, yang seharusnya Itu adalah Hak Para Pekerja di setiap perusahaan. 12)3)2026.
Seperti Tertuang Dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Dalam aturan tersebut, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Menurut aturan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, sementara pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan upah penuh. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Selain itu, Pasal 62 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak batas waktu H-7. Sanksi ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Jika perusahaan menolak atau lalai membayar THR, Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan menyebutkan sanksi administratif yang bisa dikenakan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Romandi salah satu dari pekerja di PT.AGU, Sudah Berupaya meng konfirmasi masalah Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2026 melalui pesan WhatsApp kepada Manajer PT. AGU ( Limdhar Lilim ) . Namun pesan tersebut hanya di baca tidak dibalas sama sekali, Romandi khawatir bahwa THR tidak di berikan, hingga berita ini di turun kan.
Romandi berharap perusahaan segera melaksanakan kewajibannya dan memberikan hak-hak karyawan yang telah bekerja di perusahaan PT. AGU yaitu Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kasus ini menjadi perhatian penting agar seluruh perusahaan di Kabupaten Barito Utara menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai UU pekerja/buruh dan menghormati hak pekerjanya,dan wajib memberikan THR Kepada pekerja/buruh, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Selain merugikan Para Pekerja, dampak dari tidak membayar THR kepada pekerja/buruh, yaitu Berpotensi menimbulkan turun nya resiko produktivitas kerja, dan serta ketidakpuasan pekerja. Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan pengawasan agar hak pekerja/buruh di wilayah Barito Utara terlindungi dan harus di berikan THR keagamaan. (Andevi)

Leave a Reply