PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA –Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial MRI (30) karena diduga mengintip penghuni kost perempuan, Rabu (28/1/2026). Aksi meresahkan ini terjadi di sebuah rumah kost di kawasan Jalan G. Obos XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan pengaduan dari warga setempat. Langkah cepat ini bertujuan memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan di lingkungan tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa penanganan ini merupakan bentuk respon nyata Polri terhadap laporan masyarakat. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik kepolisian.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Selanjutnya, peristiwa yang memilukan ini bermula saat korban menyadari kehadiran seseorang di balik dinding kamar kostnya. Pelaku menggunakan kursi untuk memblokir dan mengintip aktivitas korban dari celah bangunan.
Tiba-tiba, korban berteriak histeris hingga mengundang penghuni kost lainnya di lokasi kejadian. Kemudian, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengepung dan menyelamatkan pelaku sebelum petugas tiba.
Selain itu, polisi segera membawa MRI ke Mapolresta Palangka Raya untuk menghindari aksi hakim utama sendiri oleh massa yang emosi. Hal tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara warga dan aparat dalam menjaga lingkungan.
“Usai menerima pengaduan warga, personel segera menuju TKP, pengamanan tak terduga pelaku berinisial MRI (30), dan selanjutnya menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Ipda Muhammad Abrar.
Imbauan Kamtibmas dan Perlindungan Perempuan
Sementara itu, Polresta Palangka Raya menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oleh karena itu, petugas akan mendalami motif pelaku dalam melakukan tindakan tidak menyenangkan tersebut.
Dengan demikian, korban mendapatkan jaminan perlindungan hukum serta kepastian keamanan di lingkungan tempat tinggalnya. Setelah itu, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwajib. Sinergitas laporan cepat dari warga terbukti efektif dalam memutus rantai aksi kriminalitas di seluruh dunia maupun terbuka.
Akhirnya, situasi di sekitar Jalan G. Obos XII kembali terpantau aman dan terkendali pasca penangkapan pelaku. Dengan begitu, para penghuni kost perempuan kini dapat beraktivitas kembali tanpa rasa was-was.
Kewaspadaan bersama tetap menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan organisasi yang sehat dan tertib di Kota Palangka Raya. Polisi menjamin akan memproses setiap pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (Titin)
PT. Palangka Berita Jaya Mandiri

Leave a Reply