PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025 dalam rangka penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang penyerahan secara resmi dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (24/7/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, Ketua DPRD, Rumiadi, Wakil Ketua II, Likon, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan stakeholder terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Heriyus menyampaikan bahwa RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Bupati juga menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi daerah ditargetkan di atas 5,46%, inflasi kurang dari 2,51%, angka kemiskinan turun di bawah 6,58%, serta tingkat pengangguran terbuka dikendalikan di bawah 2,58%.

“Persetujuan bersama atas RPJMD 2025–2029 ini merupakan tonggak penting dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Murung Raya ke depan menjadi lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Kami juga berharap pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan dengan lancar dan penuh sinergi,” ujar Heriyus.

Sementara itu, pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan dokumen RPJMD maupun rancangan KUA-PPAS. Diharapkan hasil kesepakatan ini dapat membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Murung Raya.

Rrporter : Pendi
Editor : Redaksi Palangka-news