KPID Kalteng Dorong Penertiban Siaran Tanpa Izin dan Penguatan Konten Beretika

PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menertibkan keberadaan radio tanpa izin atau radio gelap yang masih beroperasi di sejumlah wilayah. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan pembinaan lembaga penyiaran bertema “Regulasi, Etika, dan Inovasi Konten Radio” yang digelar di Palangka Raya. 7-10-2025.

Ketua KPID Kalteng menyampaikan bahwa kehadiran radio gelap tidak hanya melanggar ketentuan perizinan penyiaran, tetapi juga berpotensi mengganggu frekuensi lembaga penyiaran resmi yang telah memiliki legalitas dan tunduk pada regulasi.

“Radio bukan sekadar suara di udara, tetapi media yang memikul tanggung jawab moral dan sosial. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku penyiaran untuk berbenah, agar dari gelapnya pelanggaran dapat terbit terang melalui kepatuhan dan etika siaran,” tegas Ketua KPID Kalteng.

KPID Kalteng juga mengimbau agar para pelaku radio komunitas maupun swasta aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses perizinan, serta mengedepankan konten yang mendidik, kreatif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Lebih lanjut, kegiatan tersebut menjadi ruang refleksi bersama bagi para penyiar dan pengelola radio dalam menghadapi tantangan era digital. Melalui semangat “Sekali di Udara Tetap di Udara”, KPID Kalteng berharap radio di daerah tetap menjadi media yang terpercaya dan mampu menyalurkan energi positif bagi masyarakat.

Pewarta.  : Titin

PT Palangka News Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng