PALANGKA-NEWS CO.ID, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Tengah dengan tegas mengecam tindakan Istana Kepresidenan RI yang mencopot tanda pengenal (ID) seorang jurnalis CNN Indonesia saat melaksanakan tugas peliputan resmi. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ketua DPD AWPI Kalteng, Hadriansyah, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

“Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pencopotan ID jurnalis oleh aparat di lingkungan Istana adalah bentuk intimidasi dan pelemahan fungsi pers. Ini sama saja dengan menghilangkan pilar keempat demokrasi yang selama ini kita junjung,” tegasnya.

DPD AWPI Kalteng meminta Istana memberikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka atas insiden tersebut, serta menjamin tidak terulang kembali di masa depan.

“Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan tugas kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang akurat untuk masyarakat. Bila ada pembatasan, berarti pemerintah secara langsung melukai hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” tambah Hadriansya

Sorotan Hukum: UU Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tindakan pencopotan ID oleh aparat Staf Istana jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.

Lebih lanjut, AWPI Kalteng mengingatkan bahwa setiap tindakan represif terhadap jurnalis berpotensi memperburuk citra pemerintah di mata publik maupun dunia internasional.

“Jika pemerintah ingin dihargai, maka hormatilah pers. Jangan sampai tindakan sewenang-wenang seperti ini mencoreng wajah demokrasi kita,” tutup Hadriansyah.

Pewarta.   : Meggy Perwakilan Pknews Jakarta

PT Palangka News Jaya Mandiri

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng