PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengimbau seluruh aparatur pemerintah desa agar menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan rencana anggaran belanja (RAB) yang telah ditetapkan. Pesan ini disampaikan pada Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, pengelolaan dana
“Dana desa adalah amanah. Kapan pun bisa diperiksa, sehingga jangan sampai ada SPJ lengkap, tetapi di lapangan masih banyak kekurangan. Itu sangat berbahaya dalam pengelolaan keuangan desa,” tegas Rumiadi.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam setiap tahap perencanaan maupun pembelanjaan ADD. Pemerintah desa diminta melibatkan masyarakat melalui forum musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes). “Dana yang dicairkan harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Warga juga wajib dilibatkan dalam mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah desa agar sesuai juknis,” tambahnya.
Rumiadi juga mengingatkan agar tidak ada indikasi pelanggaran, seperti kegiatan fiktif maupun mark-up harga, karena hal tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. “Setiap penggunaan ADD harus jelas arahnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan ADD harus diarahkan untuk pembangunan yang mendukung peningkatan ekonomi desa. “Misalnya pembangunan fasilitas pengairan dan infrastruktur yang bermanfaat bagi petani. Dengan begitu, desa bisa lebih cepat berkembang dan masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya.
Reporter : Pendi
PT palangka news jaya mandiri

Leave a Reply