PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah, Ahmada Dahlan, mendorong adanya perluasan kewenangan KPID agar mencakup pengawasan terhadap konten siaran yang tersebar melalui media sosial. Menurutnya, di era digital saat ini, batas antara penyiaran konvensional dan platform digital semakin kabur, sehingga regulasi penyiaran harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat.

“Sudah saatnya ruang lingkup kerja KPID tidak hanya terbatas pada televisi dan radio. Media sosial kini juga menjadi kanal utama masyarakat dalam mengakses informasi dan hiburan. Jika tidak diawasi dengan tepat, potensi penyalahgunaan informasi di ruang ini sangat besar,” ujar Ahmada Dahlan dalam keterangannya (12/9/2025).

Ahmada menegaskan bahwa KPID, sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga kualitas dan etika penyiaran, memiliki potensi untuk berkontribusi dalam penataan konten digital, terutama siaran langsung (live streaming), podcast, dan bentuk siaran digital lainnya yang kini marak di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.

Menurutnya, penguatan peran KPID dalam ranah media sosial bukan dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan bahwa konten siaran tetap menjunjung etika, norma, dan kepentingan publik. Ia menilai, masih banyak konten digital yang bersifat provokatif, menyesatkan, atau merusak moral, namun belum terjangkau oleh pengawasan regulatif saat ini.

“Kami ingin memperluas mandat agar sejalan dengan kebutuhan zaman. Tujuan utamanya adalah melindungi publik, khususnya generasi muda, dari paparan konten yang tidak sehat dan tidak mendidik. Untuk itu, diperlukan pembaruan regulasi penyiaran yang lebih adaptif dan inklusif,” tegasnya.

Ahmada juga mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat bersama legislatif dan pemerintah pusat untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, agar cakupan pengawasan dapat meliputi platform digital dan media sosial.

Selain itu, KPID Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi media digital di masyarakat melalui program edukatif, kampanye sadar konten, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta komunitas kreator lokal.

“Kita tidak bisa melarang teknologi, tapi kita bisa membekali masyarakat dengan kecakapan untuk menyeleksi informasi secara cerdas. Itulah semangat KPID Kalteng ke depan,” pungkas Ahmada Dahlan.

Pewarta.  : Titin

Sumber.   :  KPID Kalteng

PT Palangka news jaya mandiri

 

IMG-20250310-WA0004
Iklan BKD Kalteng