Opini – Suara Kritis Rakyat
PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Sudah saatnya para jaksa di Kalimantan Tengah tidak hanya menunggu laporan masyarakat di kota, melainkan aktif turun langsung ke desa-desa tertinggal.
Kehadiran aparat penegak hukum di akar rumput dinilai sangat penting, mengingat masih banyak persoalan hukum yang luput dari perhatian karena jarak, akses, dan keterbatasan masyarakat desa dalam menyampaikan aduan. 9-9-2025.
Selama ini, warga desa yang ingin menyampaikan laporan kerap terbentur biaya, akses transportasi, dan minimnya pemahaman prosedur hukum. Akibatnya, berbagai masalah seperti sengketa tanah, penyalahgunaan dana desa, hingga persoalan hukum sosial seringkali terpendam tanpa penyelesaian.
“Jaksa jangan hanya menunggu laporan di kota besar. Rakyat di desa-desa tertinggal juga berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum yang sama,” ujar Ketua DPD AWPI Kalteng’ Hadriansyah
Langkah jemput bola dari aparat kejaksaan akan membuka ruang keadilan yang lebih merata bagi masyarakat desa. Selain itu, hal ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang terus digaungkan, yakni mendekatkan hukum kepada masyarakat, bukan menjauhkannya.
Harapan besar agar Kejaksaan di Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti hal ini dengan program terukur, agar masyarakat di pelosok tidak merasa ditinggalkan dan keadilan benar-benar hadir sampai ke desa.
Sudah terlalu lama hukum hanya terasa di kota-kota besar, sementara desa-desa tertinggal di Kalimantan Tengah masih dibiarkan bergulat dengan masalahnya sendiri. Seakan-akan keadilan hanya boleh beralamat di pusat pemerintahan dan gedung kejaksaan, bukan di pelosok tempat rakyat kecil tinggal.
Pertanyaan mendasar: Apakah hukum hanya untuk orang kota?
Masyarakat desa yang ingin melapor sering terhalang biaya, akses, bahkan rasa takut. Sengketa tanah dibiarkan berlarut, penyalahgunaan dana desa tak tersentuh, dan praktik mafia justru makin subur.
Di sisi lain, jaksa kerap tampak sibuk di kota, menerima laporan yang dekat dan mudah dijangkau, tapi lupa bahwa ada ribuan rakyat di pelosok yang menanti uluran tangan keadilan.
Keadilan tidak boleh eksklusif. Jaksa harus turun, hadir, menyapa, dan mendengar langsung denyut persoalan di desa-desa. Tidak cukup menunggu laporan menumpuk di meja kota.
Jika kejaksaan serius dengan jargon restorative justice, maka medan tempurnya justru ada di desa-desa tertinggal. Di sanalah rakyat butuh perlindungan hukum, bukan hanya sekadar slogan.
“Ingat, hukum yang hanya hadir di kota adalah hukum yang pincang,” ungkap Hadriansyah yang disapa manghadiboy.
Pewarta. : Tim redaksi pknews
PT Palangka news jaya mandiri