PALANGKA-NEWS.CO.ID. MURUNG RAYA – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025, Senin (8/9/2025), di Gedung DPRD Mura. Agenda utama rapat yakni penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua Raperda yang disepakati yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan turut dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Likon, Plt. Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, jajaran kepala perangkat daerah, anggota dewan, serta tamu undangan.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan daerah. “Kerja sama yang baik menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Perubahan APBD 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Heriyus menambahkan, Pemkab Murung Raya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Dari hasil audit BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 46.A/LHP/XIX.PAL/08/2025, Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP ini merupakan buah dari kerja keras bersama. Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, seluruh perangkat daerah, serta masyarakat Murung Raya atas dukungan dan kontribusinya,” ujar Heriyus.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama dua Raperda serta penyerahan resmi kepada DPRD Kabupaten Murung Raya.

Reporter : Pendi

PT Palangka news jaya mandiri