PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA –  Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) memiliki peran penting sebagai corong informasi resmi pemerintah daerah dalam menyampaikan berbagai program, kebijakan, kegiatan, serta capaian pembangunan kepada masyarakat. Rabu, 4/11/2026

Namun, keberadaan Diskominfo tidak boleh dipandang sebagai pengganti fungsi media massa. Sebab, pers memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang berbeda, terutama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik.

DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah berpandangan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan insan pers harus dibangun melalui kemitraan yang profesional, terbuka, dan saling menghormati independensi masing-masing.

Ketua DPD AWPI Kalteng, Hadriansyah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memang membutuhkan Diskominfo sebagai penyampai informasi resmi, tetapi masyarakat juga membutuhkan media massa yang independen untuk mendapatkan informasi secara berimbang.

“Jangan sampai media massa hanya diposisikan sebagai corong publikasi kegiatan pemerintah daerah. Pers bukan sekadar menyampaikan berita seremonial, tetapi juga mempunyai tanggung jawab mengawasi kebijakan publik, mengkritisi pelaksanaan program, serta menyuarakan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, kritik yang disampaikan media tidak seharusnya dianggap sebagai bentuk perlawanan atau permusuhan terhadap pemerintah. Kritik merupakan bagian dari demokrasi dan salah satu instrumen untuk mendorong transparansi serta perbaikan pelayanan publik.

AWPI Kalteng juga menilai bahwa kemitraan pemerintah dengan media harus disertai keterbukaan akses informasi, komunikasi yang sehat, serta dukungan terhadap keberlangsungan perusahaan pers.

“Kalau pemerintah terbuka terhadap informasi, media akan lebih mudah menyampaikan pemberitaan yang akurat. Sebaliknya, ketika ada kebijakan atau program yang perlu dikritisi, pers harus diberikan ruang untuk menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan maupun intervensi,” tambah Hadriansyah.

DPD AWPI Kalteng menegaskan bahwa Diskominfo dan media massa bukan dua lembaga yang harus dipertentangkan. Keduanya memiliki fungsi berbeda yang dapat saling melengkapi.

Diskominfo menyampaikan informasi dan kebijakan pemerintah, sedangkan media massa menjalankan fungsi pemberitaan, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AWPI Kalteng berharap pemerintah daerah dapat membangun kemitraan yang sehat dengan seluruh organisasi pers dan perusahaan media tanpa membatasi ruang kritik.

Sebab, pembangunan daerah bukan hanya membutuhkan publikasi keberhasilan, tetapi juga membutuhkan keberanian menyampaikan fakta, mengungkap persoalan, dan menghadirkan solusi demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah.

Tim 10 AWPI.