PALANGKA-NEWS.CO.ID, Murung Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024.
Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik kejaksaan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperjelas perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah diterbitkan oleh pihak kejaksaan.
Selain itu, tindakan tersebut juga telah memperoleh penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh. Dengan demikian, pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Herman menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan dengan berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) serta standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti yang relevan dengan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Murung Raya Tahun 2024. Bukti tersebut nantinya akan ditelaah dan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
“Fokus kami adalah membuat terang perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023–2024. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan secara cermat dan akuntabel,” ujar Herman.
Dalam pelaksanaannya, tim jaksa penyidik memeriksa sejumlah ruangan di Kantor KPU Murung Raya yang dinilai berkaitan dengan administrasi serta pengelolaan keuangan penyelenggaraan Pilkada.
Ruangan yang diperiksa meliputi ruang sekretariat, ruang keuangan, dan ruang arsip. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dokumen serta informasi yang berhubungan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan selanjutnya akan diteliti untuk mengetahui relevansinya dengan perkara. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.
Herman menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap pihak yang berkaitan dengan perkara harus tetap dipandang tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan secara cermat dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap langkah penyidikan harus didasarkan pada ketentuan hukum serta alat bukti yang diperoleh secara sah. Oleh karena itu, hasil penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan analisis sesuai kebutuhan penyidikan.
Kejari Murung Raya memastikan bahwa penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 akan terus berlanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum yang berlaku.
Melalui proses penyidikan ini, kejaksaan berharap seluruh fakta terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Murung Raya Tahun 2024 dapat terungkap secara jelas.
Penanganan perkara tetap dilakukan dengan mengutamakan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pendi : PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply