KASONGAN, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak mengusut tuntas dugaan korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Desakan itu muncul karena pelaksanaan sejumlah proyek jalan dan pemeliharaan di Kabupaten K
atingan dinilai janggal serta berpotensi merugikan keuangan negara. Proyek tersebut kini terlihat amburadul, padahal pembayarannya sudah 100 persen. Pembangunan infrastruktur sendiri sangat rentan dikorupsi jika tanpa pengawasan ketat.
Sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Katingan yang perlu diusut tuntas oleh APH terdiri atas:
*Proyek TA 2023 yakni:
1. Pembangunan Jalan Hampangen–Luwuk Kanan (Lanjutan)* senilai Rp1,24 miliar. Pelaksana CV BJ dengan kontrak 10 Mei 2023. Pekerjaan sempat adendum dua kali, dan elah dibayar 100 persen.l
2. Penanganan Long Segment Jalan Katingan II senilai Rp20,92 miliar oleh PT SK. Kontrak 8 Februari 2023 dengan masa kerja 300 hari. Mengalami empat kali adendum. Realisasi pembayaran baru 53,43 persen atau Rp11,17 miliar hingga Desember 2023.
3. Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Hampalit–Petak Bahandang–Kereng Pakahi (Long Segment) senilai Rp4,78 miliar oleh CV LC dan dibayar lunas
4. Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Soekarno Hatta–Tumbang Kaman (Long Segment) senilai Rp10,13 miliar oleh CV HB, dan dibayar 100 persen.
*Proyek TA 2024 yang disorot:
1. Pembangunan Jalan Long Segmen Jalan Manungal I (DAK Non Tematik) senilai Rp8,53 miliar oleh PT SIP. Kontrak 26 April 2024 hingga 26 November 2024, dibayar 100 persen.
2. Pembangunan Jalan MT Manunggal (DBH Sawit) senilai Rp10,93 miliar oleh CV RP. Kontrak mulai 22 Januari hingga 19 Juli 2024, dibayar 100 persen.
3. Pembangunan Jalan Tumbang Banjang–Manduing Lama senilai Rp1,49 miliar oleh CV SBU, dan dibayar lunas.
4. Pembangunan Jalan A. Dondang, Samba Indah, Suaka Insan dan Suka Ramai (Earmark) senilai Rp1,55 miliar oleh CV HK, dibayar lunas.
5. Pembangunan Jalan Menuju TPA Tumbang Samba senilai Rp1,36 miliar oleh CV MBN, dan dibayar 100 persen.
Modus korupsi pada proyek pemerintah yang kerap terjadi meliputi penggelembungan anggaran (mark up), pengerjaan tidak sesuai RAB/spesifikasi teknis, hingga proyek fiktif. Hal inilah yang perlu diteliti oleh APH, untuk mengungkap modus dugaan korupsinya.
Sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Pengembalian melalui TGR hanya menjadi faktor meringankan
Hingga berita ini ditayangkan, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Dewi Untari, belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi. (*)
red. : PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply Cancel reply