Murung Raya, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026, yang digelar pada Rabu, (16/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Murung Raya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Sarwo Mintardjo, para Asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, jajaran kepolisian, seluruh Anggota Dewan, serta para tamu undangan lainnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Akhirudin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Seluruh proses pembahasan berlangsung secara intensif selama empat hari, mulai 11 hingga 14 September 2026 melalui rapat kerja komisi, dan dirampungkan pada pembahasan tingkat Banggar pada 16 September 2026.
Berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai, total pendapatan daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dari semula Rp1,473 triliun menjadi Rp1,798 triliun, atau bertambah sebesar Rp325,07 miliar.
Pada sisi belanja, total anggaran belanja daerah naik dari Rp1,701 triliun menjadi Rp2,435 triliun, bertambah sebesar Rp733,60 miliar. Sementara itu, pada sisi pembiayaan, penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya meningkat dari Rp241,57 miliar menjadi Rp702,27 miliar.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Dewan mendesak agar Pemerintah Daerah lebih agresif dan inovatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dapat ditekan secara bertahap.
Selanjutnya, setiap pergeseran dan penambahan anggaran wajib difokuskan pada kegiatan yang bersifat mendesak dan menjadi prioritas utama, antara lain penanganan bencana, penyaluran bantuan sosial, serta percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Setiap program dan kegiatan yang dimuat dalam anggaran harus memiliki target yang terukur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Banggar merekomendasikan agar RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disetujui dan diproses lebih lanjut sesuai tata cara dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh perangkat daerah diingatkan untuk melaksanakan program secara tepat waktu, transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Dengan disetujuinya rancangan ini, tahap selanjutnya adalah pengiriman dokumen untuk proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pendi : PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply Cancel reply