BUNTOK, PALANGKA-NEWS.CO. ID – Sengketa lahan yang terjadi di Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara dan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah, sehingga menjadi perhatian serius semua pihak.

Dengan adanya kejadian seperti ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan melalui Pj Sekda setempat Dr. Ita Minarni mengundang semua pihak. Terutama yang terkait antara Pemerintah Desa Manjundre dan Pemerintah Tajung Jawa bersama seluruh perangkat desa dan tokoh Masyarakat, tokoh Adat termasuk Damang. Termasuk TIM PKS, dan
juga seluruh unsur Furkopimda lingkup Pemkab barsel.

Kehadiran para undangan adalah untuk ikut serta memberikan saran dan masukan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan yang di Fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dilaksanakan di Aula Sekda Barsel, Senin (6/7/2026).

Dalam mediasi yang di laksanakan oleh Pemkab Barsel tersebut, di pimpin langsung oleh Asisten I Rahmat Nuryadin, mewakili Bupati Basel H. Eddy Raya Samsuri. Rahmat Nuryadin menyampaikan bahwa, dalam pertemuan kali ini untuk sementara ada menemukan titik terang, dan akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya.

Pasalnya dari kedua belah pihak sudah dipertemukan untuk membahas tata batas antara desa yang dimaksud. Dengan memberikan solusi bagi permasalahan penyelamatan lahan di desa majundre dan desa tanjung jawa.

“Agar masyarakat bersama sama menjaga kondusivitas di kedua desa,” kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri yang disampaikan oleh Asisten I Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Nuryadin.

Rahmat Nuryadin menambahkan, bahwa Peran penting camat dan kades bersama Forkompimcam dan para damang untuk bersama-sama ikut menyelesaikan masalah pelestarian lahan dengan prinsip musyawarah dan mufakat.

“Dengan melalui rapat ini nantinya akan ada lagi rapat lanjutan dan pertemuan serta tindaklanjut terkait dengan verifikasi kepemilikan lahan sesuai hasil rapat dan waktu akan turun ke lapangan,”tegasnya.

Sementara Kapolres Barsel, AKBP Jecson Hutapea, menekankan pada pokok masalah tata batas lahan antara Desa Majundre Dan Desa Tanjung Jawa, nanti ke depannya akan ditentukan tapal batas wilayah antara desa majudre dan desa tanjung jawa, serta akan ditentukan siapa saja pemilik lahan di sana.

“Dengan dasar itu nanti akan ditentukan siapa yang berhak mempunyai lahan tersebut,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aktifitas pada saat proses penentuan, nanti akan diselesaikan secara mufakat bersama.

“Kita akan melibatkan seluruh masyarakat Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa, siapa saja yang berhak memiliki lahan tersebut, agar permasalahan ini dapat teratasi dengan mufakat bersama,”tegasnya.

Saat ditanya soal kepemilikan bangsau atau tempat penyimpanan kayu, dirinya akan melakukan penyelidikan apakah usaha tersebut memiliki izin usaha atau tidak.

“Kita akan melalukan penyelidikan apakah usaha tempat penyimpanan kayu tersebut memiliki izin atau tidak, “pungkasnya.

Pewarta : H. Assjian

Sumber : Asisten I dan Kapolres Barsel.

PT. Palangka-Berita. Jaya Mandiri.