PALANGKA-NEWS.CO. ID// BUN TOK – Sengketa lahan yang terjadi di Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara dan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah, sehingga menjadi perhatian serius semua pihak.

Dengan ada kejadian seperti ini. Pemkab Barsel melalui Pj Sekda setempat Dr. Ita Minarni mengundang semua pihak. Terutama adalah yang bersangkutan antara Pemerintah Desa Manjundre dan Pemerintah Tajung Jawa bersama seluruh perangkat desa dan tokoh Masyarakat, tokoh Adat termasuk Damang. Termasuk TIM PKS, dan

juga seluruh unsur Furkopimda lingkup Pemkab barsel.

Kehadiran para undangan adalah untuk ikut serta memberikan saran dan masukan agar permasalahan tersebut bisa selesai yang di Fasilitasi oleh pemkab barsel. dilaksanakan di Aula Sekda Barsel Rabu (6/7/2026) Jalan Perlita Raya Buntok Kota.

Dalam mediasi yang di laksanakan oleh pemkab barsel tersebut, di pimpin langsung oleh Asisten I Rahmat Nuryadin, mewakili Bupati Basel H. Eddy Raya Samsuri. Rahmat Nuryadin menyampaikan bahwa, dalam pertemuan kali ini untuk sementara ada menemukan titik terang, dan akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya.

Pasalnya : dari kedua belah pihak sudah di pertemukan untuk membahas tata batas antara desa dimaksud.

Dengan memberikan solusi bagi permasalahan sengketa lahan di desa majundre dan desa tanjung jawa.

“Agar masyarakat bersama sama menjaga kondusivitas di kedua desa, “kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri yang disampaikan oleh Asisten I Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Nuryadin.

Rahmat Nuryadin menambahkan bahwa Peran penting camat dan kades bersama Forkompimcam dan para damang untuk bersama sama ikut menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan prinsip musyawarah dan mufakat.

“Dengan melalui rapat ini nantinya ada lagi rapat lanjutan dan pertemuan serta tindaklanjut terkait dengan verifikasi kepemilikan lahan sesuai hasil rapat dan tim akan turun ke lapangan,”tegasnya.

Sementara. Kapolres Barsel AKBP Jecson Hutapea SIK, MH menekankan pada pokok persoalan tata batas lahan antara Desa Majundre Dan Desa Tanjung Jawa, nanti kedepannya akan ditentukan tapal batas wilayah antara desa majudre dan desa tanjung jawa, serta akan ditentukan siapa saja pemilik lahan disana.

“Dengan dasar itu nanti akan ditentukan siapa yang berhak mempunyai lahan tersebut, “jelas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aktifitas saat proses penentuan, nanti akan diselesaikan secara mufakat bersama.

“Kita akan melibatkan seluruh masyarakat Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa, siapa saja yang berhak memiliki lahan tersebut, agar persoalan ini dapat teratasi dengan mufakat bersama,”tegasnya.

Saat ditanya soal kepemilikan bangsau atau tempat penyimpanan kayu, dirinya akan melakukan penyelidikan apakah usaha tersebut memiliki izin usaha atau tidak.

“Kita akan melalukan penyelidikan apakah usaha tempat penyimpanan kayu tersebut memiliki izin atau tidak, “pungkasnya.

Pewarta : H. Assjian

Sumber : Asisten I dan Kapolres Barsel.

PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.