Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyerahan naskah Nota Keuangan dan Raperda kepada Pimpinan DPRD Kalteng.
Dalam pidatonya, Wagub Edy Pratowo mengatakan, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja program dan kegiatan, kondisi yang akan dihadapi hingga akhir tahun anggaran, dampak inflasi, dinamika ekonomi global, nasional dan regional, isu strategis daerah, perubahan kebijakan nasional, serta realisasi Pendapatan Daerah.
“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran, seluruh program dan kegiatan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemanfaatan aset daerah,” tutur Edy.
Ia menegaskan, meskipun terjadi penurunan penerimaan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap berupaya memastikan pelayanan dasar masyarakat terjaga dan pembangunan prioritas daerah dapat berjalan optimal.
Berdasarkan proyeksi yang telah dibahas bersama DPRD Kalteng, struktur Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp5,315 triliun lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp5,541 triliun lebih, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp225 miliar lebih.
Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp226 miliar lebih, terdiri dari SiLPA sebesar Rp216 miliar lebih dan Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah sebesar Rp10 miliar lebih. Adapun Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp833 juta lebih, sehingga Pembiayaan Netto mencapai Rp225 miliar lebih.
Wagub menyampaikan, rincian Rancangan Perubahan APBD tersebut dituangkan dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda tentang Perubahan APBD 2026, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD).
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk selalu menjaga pengelolaan keuangan daerah yang sehat, efisien, transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong menyampaikan, Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD terhadap rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani pada 21 Agustus 2026.
“Selanjutnya, Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan menjadi bahan untuk dilakukan pengkajian dan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Arton.
Wagub Edy Pratowo Tegaskan Perubahan APBD 2026 Kalteng Harus Efisien, Transparan, dan Berorientasi Hasil
KOPD serta perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026.
Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, Sekretaris DPRD Kalteng Pajarudinnoor, unsur Forkopimda, KOPD, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Desi : PT Palangka News Jaya. Mandiri.

Leave a Reply Cancel reply