PALANGKA-NEWS.CO.ID, MURUNG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya, Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Murung Raya yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap proses pembahasan Raperda yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Heriyus, perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta dinamika pembangunan yang terus berkembang di Kabupaten Murung Raya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat struktur menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dukungan DPRD Murung Raya dalam proses pembahasan Raperda ini. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional,” ujar Heriyus dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Heriyus menegaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah daerah agar mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang.
Melalui perubahan tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan struktur organisasi yang lebih adaptif, efisien, dan mampu mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas daerah secara optimal.
Selain itu, perubahan susunan perangkat daerah juga diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah sehingga koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih baik.
Dalam rapat tersebut, DPRD Murung Raya juga memberikan berbagai masukan dan pandangan terkait substansi Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan rancangan peraturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Heriyus menyambut baik berbagai saran dan pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, setiap masukan yang konstruktif akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan kebijakan yang akan diterapkan.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk terus membangun komunikasi yang harmonis dan produktif dengan DPRD dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan daerah.
Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, lanjut Heriyus, merupakan kunci utama dalam menciptakan kebijakan yang berkualitas serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya.
Suasana rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta rapat mengikuti agenda pembahasan dengan serius sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung kemajuan daerah.
Melalui pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap dapat memperkuat sistem pemerintahan daerah yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.
Reporter : Pendi
Editor: Redaksi Palangka-news
PT Palangka News Jaya Mandiri

Leave a Reply Cancel reply