PALANGKANEWS.CO.ID, NANGA BULIK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja di daerah. Perhatian tersebut mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi, serta pembinaan hubungan industrial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, Atie Dieni, mengatakan pekerja harus memperoleh perlindungan yang layak. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.
“Pada Senin, 15 Juni 2026, kami menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh dipandang sebagai beban. Perlindungan itu justru menjadi dasar terciptanya produktivitas dan kesejahteraan,” kata Atie Dieni.
Ia menyampaikan, Disnakertrans Lamandau terus mendorong perusahaan dan badan usaha memahami kewajiban terhadap pekerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi pekerja dari risiko kerja.
Selain perlindungan, peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah ingin masyarakat Lamandau memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Penguatan perlindungan tenaga kerja diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif. Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kompetensi agar tenaga kerja lokal memiliki daya saing yang lebih baik.

Leave a Reply Cancel reply