PALANGKA- NEWS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengidentifikasi dugaan praktik manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) melalui skema transfer pricing yang dilakukan sejumlah perusahaan sawit besar di Indonesia.

Praktik tersebut diduga membuat nilai omset perusahaan tampak lebih kecil, sehingga kewajiban pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan semestinya.

Temuan itu berasal dari hasil analisis transaksi ekspor CPO dan produk turunannya yang dilakukan Kemenkeu.

Sejumlah perusahaan yang masuk dalam penyelidikan antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Energi Unggul Persada yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

Selain itu, ada pula PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati yang tergabung dalam Royal Golden Eagle Group. Kemudian Musim Mas serta PT Intibenua Perkasatama.

Pemeriksaan terkait dugaan transfer pricing juga menyasar sejumlah entitas di bawah Grup Sinar Mas, yakni PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa, dan PT Ivo Mas Tunggal.

Berikut daftar 10 perusahaan yang terindikasi dalam pemeriksaan tersebut:

1. PT Wilmar Nabati Indonesia

2. PT Kutai Refinery Nusantara

3. PT Sari Dumai Sejati

4. Musim Mas

5. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

6. PT Sumber Indah Perkasa

7. PT Intibenua Perkasatama

8. PT Ivo Mas Tunggal

9. PT Multimas Nabati Asahan

10. PT Energi Unggul Persada

Dugaan praktik tersebut ditengarai menyebabkan selisih harga mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun dengan asumsi kurs saat ini.

Selisih itu berasal dari disparitas harga CPO yang dilaporkan di dalam negeri dibandingkan dengan estimasi nilai transaksi di negara tujuan ekspor.

Meggy. : PT Palangka News Jaya Mandiri.