PALANGKA-NEWS.CO.ID, SAMPIT – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret seorang pengelola taxi kapal di Desa Mendawai, Kabupaten Katingan, dipastikan tidak berkaitan dengan praktik penimbunan ataupun pelangsiran ilegal.
Kuasa hukum Parman, Jhonni Emanuel Johannis atau Bung Jhonni, menegaskan BBM jenis Pertamax dan Dexlite yang sebelumnya diamankan aparat Ditpolairud Polda Kalteng digunakan untuk kebutuhan operasional armada transportasi sungai milik kliennya.
“BBM tersebut digunakan untuk operasional taxi kapal, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Bung Jhonni, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, aparat Ditpolairud Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial P di kawasan perairan Desa Mendawai, Sabtu (9/5/2026). Saat itu petugas menemukan puluhan jerigen berisi BBM di atas sebuah long boat.
Informasi yang beredar menyebut terdapat sekitar 17 jerigen Pertamax dan 48 jerigen Dexlite yang dibawa menggunakan perahu motor tersebut.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, pihak kuasa hukum memastikan BBM itu merupakan persediaan untuk menunjang aktivitas transportasi sungai yang dikelola keluarga Parman.
Parman diketahui mengoperasikan sedikitnya lima unit long boat yang setiap hari melayani rute Mendawai menuju Kereng Pangkahi hingga Sampit. Aktivitas tersebut membutuhkan pasokan BBM cukup besar agar layanan transportasi masyarakat tetap berjalan.
Menurut Bung Jhonni, kondisi di wilayah Mendawai yang sulit memperoleh BBM membuat pembelian dilakukan secara bertahap dari sejumlah penjual.
Ia juga mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Kalteng yang dinilai profesional dalam menangani persoalan tersebut.
“Pihak Ditpolairud hanya meminta keterangan dan mengamankan BBM untuk proses klarifikasi. Saat ini permasalahan tersebut telah selesai,” tegasnya.
(Dyapet) PT Palangka News Jaya Mandiri.

Leave a Reply Cancel reply