PALANGKA-NEWS CO.ID, PALANGKA RAYA – Beredar  Surat Edaran Menteri dalam Negeri. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang mulai diberlakukan per 1 April 2026.

Evaluasi kinerja ASN :

Transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi perhatian serius di tengah tuntutan efisiensi anggaran. ASN dituntut untuk lebih adaptif, efektif, dan efisien dalam menjalankan tugas, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perbandingan pun mencuat antara kinerja ASN pada masa pandemi Covid-19 dengan situasi efisiensi saat ini. Pada masa pandemi, berbagai keterbatasan justru mendorong inovasi pelayanan publik berbasis digital dan fleksibilitas kerja. Namun, di era efisiensi anggaran, muncul kekhawatiran bahwa kualitas layanan publik mengalami penurunan.

“Situasi boleh berbeda, tetapi kualitas kerja ASN seharusnya tetap terjaga. Jangan sampai efisiensi dijadikan alasan menurunnya pelayanan kepada masyarakat,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik.

Sejumlah keluhan masyarakat mulai bermunculan, terutama terkait lambannya pelayanan, kurang responsifnya aparatur, hingga minimnya inovasi dalam memberikan solusi. Hal ini menjadi indikator bahwa transformasi budaya kerja belum sepenuhnya berjalan optimal.

Pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong perubahan pola kerja ASN yang lebih profesional, berorientasi hasil, serta memanfaatkan teknologi sebagai pendukung utama pelayanan publik.

Evaluasi kinerja secara berkala juga dinilai penting guna memastikan bahwa setiap ASN tetap produktif di tengah kebijakan efisiensi.

Transformasi budaya kerja bukan hanya soal penghematan, tetapi bagaimana menciptakan sistem kerja yang mampu menjaga bahkan meningkatkan kualitas layanan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga dan kepuasan publik dapat meningkat.

( Red/Ttn) PT Palangka News Jaya Mandiri.