PALANGKA-NEWS.CO.ID, BARITO UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai menelusuri penggunaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) yang diduga terjadi praktik mark-up dalam pelaksanaannya. Penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran daerah agar tetap transparan dan akuntabel. 1/4/2026.

Sejumlah pihak terkait disebut akan dimintai keterangan guna mendalami dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penggelembungan anggaran dalam sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana pokir. Kejari menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).

“Kami masih melakukan penelusuran awal. Semua informasi yang masuk akan kami dalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum,” ujar perwakilan Kejari dalam keterangannya.

Isu dugaan mark-up ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti sejumlah kegiatan yang dinilai tidak sesuai antara anggaran dan realisasi di lapangan. Bahkan, aliran dana tersebut disebut-sebut tidak jelas penggunaannya.

Penelusuran Kejari :
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kepala Sub Bagian Intelejen Bintang. I. P, SH menegaskan pihaknya bekerja secara profesional, hati-hati, dan berdasarkan alat bukti yang kuat dalam mengusut perkara tersebut. Ia memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di tengah jalan dan akan dituntaskan hingga tuntas.

“Kasus ini masih dalam tahap proses. Kami pastikan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur. Semua pihak yang terlibat sudah kita dimintai keterangan baik dari saksi fakta maupun saksi ahli,” tegas Bintang mewakili Kajari saat dikonfirmasi media Lintaskalimantan.co, Rabu (01/04/26).

Menurutnya, dugaan mark up dana pokir tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, kejaksaan berkomitmen membuka secara terang benderang aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Bintang juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Kami tidak tebang pilih. Siapapun yang terbukti terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

Kejari memastikan akan bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawasi penggunaan anggaran publik dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana aspirasi rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Barito Utara.

(Andevi) PT Palangka News Jaya Mandiri
Sumber. : MD LK – Intel Kejari Bintang