PALANGKA-NEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan kembali menegaskan bahwa aktivitas PT AKT telah dihentikan sejak masa kepemimpinan Gubernur Sugianto Sabran. Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang kembali mencuat terkait operasional perusahaan tersebut.

Pejabat Dishut Provkalteng, Agustan Saining, menyampaikan bahwa penghentian dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sejak zaman Pak Gubernur Sugianto Sabran, aktivitas PT AKT sudah distop. Ini bagian dari langkah tegas pemerintah daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa saat ini proses penelusuran oleh aparat penegak hukum masih berjalan. Bahkan, sedikitnya tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng telah dimintai keterangan.

“Tiga dinas yang sudah dimintai keterangan oleh penegak hukum yakni Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Agustan Saining.

Ia menambahkan, seluruh OPD terkait bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah Provinsi juga memastikan akan menghormati setiap tahapan proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dishut Provkalteng mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwenang.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait status dan penanganan PT AKT di Kalimantan Tengah.

(Red/Titin) PT Palangka News Jaya Mandiri