PALANGKA-NEWS.CO.ID, BUNTOK –Legislator DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Dr. Lisawanto menyampaikan informasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan P3K di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berdasarkan keterangan Penjabat (Pj) Sekda Barsel DR. Ita Minarni, yang menyebut dana THR akan ditransfer oleh Pemerintah Pusat pada Senin, 30/3/2026.

Jadwal transfer dari pusat menjadi acuan penting bagi tahapan pencairan di daerah dengan kepastian tanggal tersebut, Pemkab dapat menyiapkan proses selanjutnya.

Lisawanto menegaskan bahwa, DPRD Barsel akan siap mengawal proses ini agar pencairan ke masing-masing ASN dan P3K dilakukan pada awal April 2026 sesuai rencana.

” Kami minta perangkat daerah terkait memastikan data penerima sudah final, termasuk rekening dan besaran hak masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut Lisawanto juga mengingatkan agar OPD teknis berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel. Sinkronisasi data kepegawaian, termasuk P3K yang baru, menjadi kunci untuk menghindari keterlambatan maupun kesalahan transfer.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Pj Sekda DR. Ita Minarni yang telah menyampaikan update kepada publik, transparansi informasi seperti ini, bertujuan untuk membantu meredam spekulasi dan memberi kepastian bagi pegawai yang menunggu haknya menjelang hari raya”.

“Saya juga berharap. Agar pencairan THR ini tepat waktu dapat mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi lokal Barsel,” katanya. Senin 30 Maret 2026.

Lisawanto juga meminta agar pemerintah daerah mengumumkan mekanisme dan jadwal pencairan secara resmi agar ASN dan P3K mendapat informasi yang jelas dan terpadu.

Pewarta : H. Assjian
PT. Palangka-News. Jaya Mandiri.